Hakim federal Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ali al-Marri, salah satu pelaku serangan teroris 11 September 2001.
Hukuman yang diputuskan dalam sidang pengadilan di Illinois, Kamis, 29 Oktober 2009, lebih ringan daripada tuntutan pemerintah.
Sebelumnya, jaksa dari Departemen Kehakiman menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk pria asal Qatar tersebut. Hakim Distrik Peoria, Illinois, Michael Mihm mengurangi bobot hukumannya karena al-Marri telah ditahan selama hampir enam tahun di penjara Angkatan Laut (AL) di Carolina Selatan.
Mihm juga memangkas sembilan bulan dari masa hukuman al-Marri akibat perlakuan buruk yang diterima lulusan Universitas Bradley tersebut di penjara AL. Pengacara al-Marri menyatakan kliennya dipisahkan dan dimasukkan dalam tabung isolasi rangsangan total. Selain itu, keluarga al-Marri juga mendapat sejumlah ancaman.
Salah satu pengacara al-Marri, Jonathan Hafetz dari Serikat Kebebasan Warga Sipil Amerika, memuji keputusan Mihm. "Keputusan ini menunjukkan kemampuan pengadilan sipil memberikan keadilan yang sesuai dengan konstitusi AS," kata Hafetz seperti ditulis harian The Wall Street Journal edisi Jumat, 30 Oktober 2009.
Hafetz juga menyambut baik putusan hakim mengurangi enam tahun masa hukuman al-Marri di penjara AL. Sebelumnya, tim pengacara al-Marri telah membawa isu penahanan al-Marri di penjara militer hingga tingkat Mahkamah Agung. Mereka mengusahakan agar klien mereka diadili di pengadilan federal. "Klien kami ditahan ilegal di penjara militer selama enam tahun," kata dia.
Al-Marri menyatakan diri bersalah pada Mei lalu. Dia mengaku memberi bantuan materi kepada organisasi teroris dan bekerja sama dengan al Qaida dan otak serangan 11 September 2001, Khalid Sheikh Mohammed.
• VIVAnews
Hukuman yang diputuskan dalam sidang pengadilan di Illinois, Kamis, 29 Oktober 2009, lebih ringan daripada tuntutan pemerintah.
Sebelumnya, jaksa dari Departemen Kehakiman menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk pria asal Qatar tersebut. Hakim Distrik Peoria, Illinois, Michael Mihm mengurangi bobot hukumannya karena al-Marri telah ditahan selama hampir enam tahun di penjara Angkatan Laut (AL) di Carolina Selatan.
Mihm juga memangkas sembilan bulan dari masa hukuman al-Marri akibat perlakuan buruk yang diterima lulusan Universitas Bradley tersebut di penjara AL. Pengacara al-Marri menyatakan kliennya dipisahkan dan dimasukkan dalam tabung isolasi rangsangan total. Selain itu, keluarga al-Marri juga mendapat sejumlah ancaman.
Salah satu pengacara al-Marri, Jonathan Hafetz dari Serikat Kebebasan Warga Sipil Amerika, memuji keputusan Mihm. "Keputusan ini menunjukkan kemampuan pengadilan sipil memberikan keadilan yang sesuai dengan konstitusi AS," kata Hafetz seperti ditulis harian The Wall Street Journal edisi Jumat, 30 Oktober 2009.
Hafetz juga menyambut baik putusan hakim mengurangi enam tahun masa hukuman al-Marri di penjara AL. Sebelumnya, tim pengacara al-Marri telah membawa isu penahanan al-Marri di penjara militer hingga tingkat Mahkamah Agung. Mereka mengusahakan agar klien mereka diadili di pengadilan federal. "Klien kami ditahan ilegal di penjara militer selama enam tahun," kata dia.
Al-Marri menyatakan diri bersalah pada Mei lalu. Dia mengaku memberi bantuan materi kepada organisasi teroris dan bekerja sama dengan al Qaida dan otak serangan 11 September 2001, Khalid Sheikh Mohammed.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar