30 Oktober 2009

Inilah Daftar Gaji Presiden, Menteri dan Pejabat Indonesia Lainnya di Tahun 2009

Inilah Daftar Gaji Presiden, Menteri dan Pejabat Indonesia Lainnya di Tahun 2009.

Fasilitas Anggota DPR-MPR RI 2009
:

A. Gaji pokok dan Tunjangan


1. Rp 4.200.000/bulan

2. Tunjangan

a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan

b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan

c. Beras Rp 30.090/jiwa/bulan

d. Keluarga:

suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)

anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/bulan)

e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813


B. Penerimaan lain-lain


1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan

2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan

3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000

4. Pansus Rp 2.000.000/undang-undang per paket

5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)

6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/per periode


C. Biaya Perjalanan


1. Piket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing

2. Uang harian:

a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari

b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari

3. Uang representasi:

a. Daerah Tingkat I Rp 400.000

b. Daerah Tingkat II Rp 300.000


(ket: Lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-
banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)

D. Rumah Jabatan


1. Anggaran pemeliharaan

- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/tahun

- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/tahun

2. Perlengkapan rumah lengkap


E. Perawatan Kesehatan, Uang Duka dan Biaya Pemakaman


1. Biaya Pengobatan (oleh PT Askes)

- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari
anggota yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang Duka :

-wafat (3 bulan X gaji)

-tewas (6 bulan x gaji)

3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang


F. Pensiunan


1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan

2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/bulan


Presiden:


Gaji pokok Rp 30.240.000

Tunjangan jabatan Rp 32.500.000

Total Rp 62.740.000.


Wakil Presiden:


Gaji Pokok Rp 20.160.000

Tunjangan jabatan Rp 22.000.000

Total Rp 42.160.000


Ketua DPR:


Gaji pokok Rp 5.040.000

Tunjangan jabatan Rp 18.900.000

Uang paket Rp 2.000.000

Komunikasi Intensif Rp 4.968.000

Total Rp 30.908.000


Ketua Mahkamah Agung (MA):


Gaji pokok Rp 5.040.000

Tunjangan jabatan Rp 18.900.000

Uang paket Rp 450.000

Total Rp 24.390.000


Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):


Gaji pokok Rp 5.040.000

Tunjangan jabatan Rp 18.900.000

Total Rp 23.940.000


Wakil Ketua DPR:


Gaji pokok Rp 4.620.000

Tunjangan jabatan Rp 15.600.000

Uang paket Rp 2.000.000

Komunikasi Intensif Rp 4.554.000

Total Rp 26.774.000


Wakil Ketua MA:


Gaji pokok Rp 4.620.000

Tunjangan jabatan Rp 15.600.000

Uang paket Rp 450.0000

Total Rp 20.670.000


Wakil Ketua BPK:


Gaji pokok Rp 4.620.000

Tunjangan jabatan Rp 15.600.000

Total Rp 20.220.000


Ketua Muda MA:


Gaji pokok Rp 4.410.000

Tunjangan jabatan Rp 10.100.000

Uang paket Rp 450.000

Total Rp 14.960.000


Anggota DPR sebagai Ketua Komisi atau Badan:


Gaji pokok Rp 4.200.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Uang paket Rp 2.000.000

Tunjangan kehormatan Rp 4.460.000

Komunikasi Intensif Rp 4.140.000

Bantuan listrik Rp 4.000.000

Total Rp 28.500.000


Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi atau Badan:


Gaji pokok Rp 4.200.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Uang paket Rp 2.000.000

Tunjangan kehormatan Rp 4.300.000

Komunikasi Intensif Rp 4.410.000

Bantuan listrik Rp 4.000.000

Total Rp 28.340.000


Anggota DPR sebagai Anggota Komisi atau Badan:


Gaji pokok Rp 4.200.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Uang paket Rp 2.000.000

Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000

Komunikasi Intensif Rp 4.410.000

Bantuan listrik Rp 4.000.000

Total Rp 27.760.000


Anggota MA:


Gaji pokok Rp 4.200.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Uang paket Rp 450.000

Total Rp 14.350.000


Anggota BPK


Gaji pokok Rp 4.200.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Total Rp 13.900.000


Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat atau disetarakan dengan Menteri Keuangan:


Gaji pokok Rp 5.040.000

Tunjangan jabatan Rp 13.608.000

Total Rp 18.648.000


Kepala Daerah Provinsi:


Gaji pokok Rp 3.000.000

Tunjangan jabatan Rp 5.400.000

Total Rp 8.400.000


Wakil Kepala Daerah Provinsi:


Gaji pokok Rp 2.400.000

Tunjangan jabatan Rp 4.320.000

Total Rp 6.720.000


Kepala Daerah Kabupaten/kota:


Tunjangan pokok Rp 2.100.000

Tunjangan jabatan Rp 3.780.000

Total Rp 5.880.000


Wakil Kepala Daerah
:

Gaji pokok Rp 1.800.000

Tunjangan jabatan Rp 3.240.000

Total Rp 5.040.000



Daftar ini dikeluarkan oleh Bagian Anggaran Departemen Keuangan

1 komentar: