Pasca gempa di Padang ternyata masih ada orang-orang tidak berperikemanusiaan, dimana yang lain pada sibuk memberikan bantuan untuk saudara kita yang tertimpa musibah, ini malah sibuk menjarah.
Sejak 2 hingga 3 Oktober, aparat Poltabes Padang telah menangkap delapan penjarah di bangunan yang runtuh.
Menurut Wakopoltabes Padang AKBP Wisnu Handoko, kedelapan tersangka telah diamankan di Mapoltabes karena telah melakukan pencurian yang bukan hak miliknya.
"Ini tidak berperikemanusiaan. Sudah mendapat musibah mereka masih nekat juga mencuri," kata Wisnu di Mapoltabes Padang, Jalan M Yamin, Senin (6/10/2009).
Delapan di antaranta adalah Jamudin (45), warga Batuang Taba, Kecamatan Lubuk Begalung, ditangkap di Simpang Air Mancur Pasar Raya Padang, barang bukti kaos kaki sebanyak satu kotak.
Aprinaldi (28), warga Jalan Ujung Pandang, Padang Barat, mencuri di central Pasar Raya, abrang bukti telepon seluler dan dompet.
Firman Syahputra (23), warga Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan, mencuri di Hiligoho, barang bukti jam dinding.
Kedelapan tersangka diancam hukuman 25 tahun penjara karena melanggar Pasal 362 KUHP.
"Kita telah mengerahkan polisi untuk menjaga reruntuhan bangunan yang roboh, seperti ruko," tuturnya.
Sejak 2 hingga 3 Oktober, aparat Poltabes Padang telah menangkap delapan penjarah di bangunan yang runtuh.
Menurut Wakopoltabes Padang AKBP Wisnu Handoko, kedelapan tersangka telah diamankan di Mapoltabes karena telah melakukan pencurian yang bukan hak miliknya.
"Ini tidak berperikemanusiaan. Sudah mendapat musibah mereka masih nekat juga mencuri," kata Wisnu di Mapoltabes Padang, Jalan M Yamin, Senin (6/10/2009).
Delapan di antaranta adalah Jamudin (45), warga Batuang Taba, Kecamatan Lubuk Begalung, ditangkap di Simpang Air Mancur Pasar Raya Padang, barang bukti kaos kaki sebanyak satu kotak.
Aprinaldi (28), warga Jalan Ujung Pandang, Padang Barat, mencuri di central Pasar Raya, abrang bukti telepon seluler dan dompet.
Firman Syahputra (23), warga Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan, mencuri di Hiligoho, barang bukti jam dinding.
Kedelapan tersangka diancam hukuman 25 tahun penjara karena melanggar Pasal 362 KUHP.
"Kita telah mengerahkan polisi untuk menjaga reruntuhan bangunan yang roboh, seperti ruko," tuturnya.
• Okezone.com
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmemang tindakan yang tidak berkeprimanusiaan, padahal yang dijarah adalah orang-orang yang baru saja tertimpa musibah.. semoga mendapatkan hukuman yang setimpal..
BalasHapusbenar2 orang itu bukan manusia :(
BalasHapus