Daniel Daen, pelaku penembakan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, gagal memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Terdakwa dinyatakan sakit oleh dokter.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdakwa sering telat makan sehingga pencernaan terganggu, dan tensi darahnya naik akibat stres," kata Dedi, dokter dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Senin, 2 Oktober 2009.
Menurut dokter, terdakwa masih sanggup berkonsentrasi. Namun, jika dipaksakan ada kemungkinan terdakwa akan tumbang saat memberikan kesaksian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, hakim memutuskan menunda sidang hingga Senin pekan depan, 9 November 2009.
Mengenai masalah terdakwa yang sering terlambat makan, Jaksa Raharjo, mengatakan, bukan wewenang jaksa penuntut umum. "Masalah makanan wewenang Rutan Polda, jaksa hanya menitipkan," ujarnya. "Tapi dokter sudah memberi resep untuk rawat jalan."
Sebanyak lima eksekutor menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan ini. Mereka adalah Daniel Daen, Eduardus alias Edo, Fransiskus, Hendrikus dan Heri Santosa.
Daniel mendapat tugas sebagai penembak Nasrudin, Edo berperan sebagai pemberi order, Hendrikus sebagai penerima order, Fransiskus sebagai pemantau keadaan saat penembakan serta observasi kegiatan korban, dan Heri sebagai pengendara sepeda motor yang ditumpangi penembak.
Kasus pembunuhan ini juga menyeret sejumlah nama pejabat seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar, dan dua pengusaha papan atas yaitu Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.
• VIVAnews
"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdakwa sering telat makan sehingga pencernaan terganggu, dan tensi darahnya naik akibat stres," kata Dedi, dokter dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Senin, 2 Oktober 2009.
Menurut dokter, terdakwa masih sanggup berkonsentrasi. Namun, jika dipaksakan ada kemungkinan terdakwa akan tumbang saat memberikan kesaksian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, hakim memutuskan menunda sidang hingga Senin pekan depan, 9 November 2009.
Mengenai masalah terdakwa yang sering terlambat makan, Jaksa Raharjo, mengatakan, bukan wewenang jaksa penuntut umum. "Masalah makanan wewenang Rutan Polda, jaksa hanya menitipkan," ujarnya. "Tapi dokter sudah memberi resep untuk rawat jalan."
Sebanyak lima eksekutor menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan ini. Mereka adalah Daniel Daen, Eduardus alias Edo, Fransiskus, Hendrikus dan Heri Santosa.
Daniel mendapat tugas sebagai penembak Nasrudin, Edo berperan sebagai pemberi order, Hendrikus sebagai penerima order, Fransiskus sebagai pemantau keadaan saat penembakan serta observasi kegiatan korban, dan Heri sebagai pengendara sepeda motor yang ditumpangi penembak.
Kasus pembunuhan ini juga menyeret sejumlah nama pejabat seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar, dan dua pengusaha papan atas yaitu Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar