03 Oktober 2009

44 Karya Lagu GESANG Ikut Dipatenkan !

Baru-baru ini terjadi sejarah baru untuk bangsa Indonesia, batik yang sebelumnya ramai diperbincangkan untuk segera dipatenkan, pada akhirnya dipatenkan juga dan telah resmi menjadi aset budaya Indonesia.

Sekarang giliran lagu-lagu ciptaan maestro keroncong Indonesia, Gesang Martohartono, kini telah dipatenkan. Sebanyak 44 lagu karyanya sudah mendapat pengakuan hak paten dari Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.


“Kami mematenkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku-aku sebagai pencipta karya Gesang. Hak paten menambah kekuatan hukum karena sekarang ada bukti otentik kepemilikan hak cipta,” kata Hendarmin Susilo, Presiden Direktur Penerbit Musik Pertiwi, yang memegang hak cipta karya Gesang.


Semalam berlangsung peringatan ulang tahun Gesang ke-92. Menurut Hendarmin, setiap lagu yang diumumkan ke publik telah dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Kepemilikannya melekat kepada si pencipta hidup dan 50 tahun setelah kematiannya. Sertifikat hak paten juga tidak menambah durasi hak cipta. “Tapi dari segi hukum, lebih memberi kepastian. Sudah tidak ada celah lagi untuk mengklaim karya Gesang,” tegasnya.

Dia menambahkan, sekitar 1962 lagu Bengawan Solo diklaim orang Malaysia sebagai ciptaannya, dengan judul Mine Cello. Lirik dan judulnya diubah, tapi iramanya sama. Baru pada 1963 diakui Malaysia bahwa Bengawan Solo ciptaan Gesang. “Meskipun setelahnya tidak ada lagi yang mengklaim, kami tetap mengantisipasi dengan hak paten tersebut,” jelasnya.

Dalam sertifikat paten memuat nama pencipta, pemegang hak cipta, jenis ciptaan, judul, kapan pertama kali diumumkan, dan jangka waktu. Sementara di balik sertifikat tercantum partitur lagu yang dipatenkan.

Proses pendaftaran hak paten membutuhkan waktu. SSeperti Bengawan Solo yang didaftarkan pada 23 Mei 2008, baru keluar patennya 31 Agustus 2009. Biayanya pun tidak sedikit, Rp 500 ribu per lagu. Gesang mengaku gembira dan lega karya-karyanya sudah dipatenkan. “Terima kasih sudah mematenkan lagu saya,” ujar Gesang yang masih tampak sehat.

Lagu Gesang yang dipatenkan seperti Bengawan Solo (1940), Jembatan Merah (1943), dan Sebelum Aku Mati (1963). Selain ciptaan Gesang, proses mematenkan lagu karya S. Dis (Butet dan Nasonang Do Hita Nadua), Tilhang Gultom (Sinanggar Tullo), dan Farid Hardja (Ini Rindu).


Hendarmin juga memberikan uang royalti atas penggunaan karya-karya Gesang sebesar Rp 32,8 juta. Ini royalti dari periode Januari-Juli 2009 dalam negeri dan Juli-Desember 2008 untuk luar negeri.



• TEMPOinteraktif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar