Siang ini, Serikat Pekerja Cipta Kekar Televisi Pendidikan Indonesia akan menemui Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat.
Mereka akan membawa tujuh alasan mengapa pailit atas televisi yang didirikan Siti Hardijanti Rukmana itu harus ditolak.
"Dalam pertemuan dengan KPI dan Komisi I DPR RI, SP Cipta Kekar TPI menyampaikan beberapa permasalahan dampak yang akan ditimbulkan akibat upaya memailitkan TPI," kata Ketua Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI, Marah Bangun, 28 Oktober 2009.
Pertemuan dengan KPI digelar pukul 11.00 siang ini. Sementara dengan DPR, mereka dijadwalkan pukul 14.00.
Berikut tujuh alasan mengapa pailit harus ditolak:
"Dengan upaya mempailitkan stasiun televisi TPI, terjadi pelanggaran UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang Undang Penyiaran No.32 tahun 2002. Dengan demikian yang dilanggar adalah hak masyarakat berjumlah 4 juta orang dalam memperoleh informasi, pengetahuan dan hiburan," ujar Marah Bangun.
Karena itu, SP Cipta Kekar TPI, meminta anggota komisioner KPI dan Komisi I DPR untuk menegakkan prinsip hak informasi publik yang akan dilanggar dengan meminta KPI mengirim surat pada hakim kasasi di Mahkamah Agung untuk memutus perkara pailit TPI seadil-adilnya dengan memperhatikan kepentingan publik bukan sekedar sengketa bisnis semata.
Juga meminta kedua lembaga itu memperhatikan nasib 1.083 karyawan yang akan ditimbulkan jika terjadi pailit di TPI.
Sengkarut pailit TPI bermula dari gugatan Crown Capital Global Limited yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$ 53 juta. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit.
Meskipun dalam pada neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008 utang obligasi itu tak tercantum lagi, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008.
Majelis hakim menilai permohonan pailit Crown Capital memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis berpendapat utang tersebut terbukti belum dilunasi hingga kini.
Kini, TPI yang memiliki market share 10% dari 40 juta pemirsa di Tanah Air 75% sahamnya dimiliki PT MNC. Perusahaan ini menguasai saham TPI melalui PT Berkah Karya Bersama. MNC adalah anak usaha PT Global Mediacom Tbk yang dulu bernama PT Bimantara Citra dan dikendalikan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe).
Sebelumnya juragan TPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Nah, manajemen TPI saat ini menyatakan obligasi tadi hanya akal-akalan untuk menutupi dugaan penggelapan uang TPI yang dilakukan oleh pemilik lama, Siti Hardiyanti Rukmana. Dan TPI melakukan kasasi ke Mahkamah Agung menolak pailit.
• VIVAnews
Mereka akan membawa tujuh alasan mengapa pailit atas televisi yang didirikan Siti Hardijanti Rukmana itu harus ditolak.
"Dalam pertemuan dengan KPI dan Komisi I DPR RI, SP Cipta Kekar TPI menyampaikan beberapa permasalahan dampak yang akan ditimbulkan akibat upaya memailitkan TPI," kata Ketua Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI, Marah Bangun, 28 Oktober 2009.
Pertemuan dengan KPI digelar pukul 11.00 siang ini. Sementara dengan DPR, mereka dijadwalkan pukul 14.00.
Berikut tujuh alasan mengapa pailit harus ditolak:
- TPI tiap hari telah memproduksi 65 berita, 5 siaran rohani, 85 buah hiburan tiap hari.
- TPI menjadi pelopor pembangunan budaya melayu yang menyumbang dalam pembentukan karakter budaya nasional. Sumbangan dalam membangun budaya melayu ini tercermin pada porsi 60 persen disiarkanya musik melayu maupun kartun melayu.
- TPI telah menerima penghargaan apresiasi dari KPI untuk televisi tahun 2007 kategori feature.
- TPI menerima penghargaan dari Unicef dalam liputan anak dan perempuan tahun 2008.
- TPI menerima Piagam Muri atas program kuis dangdut pada tahun 2002.
- TPI menurut data AC Nelson mencapai 4 juta pemirsa.
- TPI memiliki karyawan berjumlah 1.083 orang.
"Dengan upaya mempailitkan stasiun televisi TPI, terjadi pelanggaran UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang Undang Penyiaran No.32 tahun 2002. Dengan demikian yang dilanggar adalah hak masyarakat berjumlah 4 juta orang dalam memperoleh informasi, pengetahuan dan hiburan," ujar Marah Bangun.
Karena itu, SP Cipta Kekar TPI, meminta anggota komisioner KPI dan Komisi I DPR untuk menegakkan prinsip hak informasi publik yang akan dilanggar dengan meminta KPI mengirim surat pada hakim kasasi di Mahkamah Agung untuk memutus perkara pailit TPI seadil-adilnya dengan memperhatikan kepentingan publik bukan sekedar sengketa bisnis semata.
Juga meminta kedua lembaga itu memperhatikan nasib 1.083 karyawan yang akan ditimbulkan jika terjadi pailit di TPI.
Sengkarut pailit TPI bermula dari gugatan Crown Capital Global Limited yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$ 53 juta. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit.
Meskipun dalam pada neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008 utang obligasi itu tak tercantum lagi, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008.
Majelis hakim menilai permohonan pailit Crown Capital memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis berpendapat utang tersebut terbukti belum dilunasi hingga kini.
Kini, TPI yang memiliki market share 10% dari 40 juta pemirsa di Tanah Air 75% sahamnya dimiliki PT MNC. Perusahaan ini menguasai saham TPI melalui PT Berkah Karya Bersama. MNC adalah anak usaha PT Global Mediacom Tbk yang dulu bernama PT Bimantara Citra dan dikendalikan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe).
Sebelumnya juragan TPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Nah, manajemen TPI saat ini menyatakan obligasi tadi hanya akal-akalan untuk menutupi dugaan penggelapan uang TPI yang dilakukan oleh pemilik lama, Siti Hardiyanti Rukmana. Dan TPI melakukan kasasi ke Mahkamah Agung menolak pailit.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar